Page 65 - BUKU SAKU PFI
P. 65

Penafsiran
       a.  Menyalahgunakan  profesi  adalah  segala  tindakan  yang
           mengambil  keuntungan  pribadi  atas  informasi  yang
           diperoleh  saat  bertugas  sebelum  informasi  tersebut
           menjadi pengetahuan umum.
       b.  Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda
           atau  fasilitas  dari  pihak  lain  yang  mempengaruhi
           independensi.


                            Pasal 7
       Wartawan  Indonesia  memiliki  hak  tolak  untuk  melindungi
       narasumber  yang  tidak  bersedia  diketahui  identitas  maupun
       keberadaannya,  menghargai  ketentuan  embargo,  informasi
       latar  belakang,  dan  “off  the  record”  sesuai  dengan
       kesepakatan.


                          Penafsiran
       a.   Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas
          dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber
          dan keluarganya.
       b.   Embargo  adalah  penundaan  pemuatan  atau  penyiaran
          berita sesuai dengan permintaan narasumber.






       58   Kode Etik Jurnalistik
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70