Page 68 - BUKU SAKU PFI
P. 68

Penafsiran
       a.   Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang
           untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
           pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
       b.   Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan
           kekeliruan  informasi  yang  diberitakan  oleh  pers,  baik
           tentang dirinya maupun tentang orang lain.
       c.   Proporsional  berarti  setara  dengan  bagian  berita  yang
           perlu diperbaiki.





























       61   Kode Etik Jurnalistik
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73