Page 73 - BUKU SAKU PFI
P. 73

jurnalistik  dalam  melaksanakan  tugas  jurnalistiknya
           memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
       2.   Dalam  melaksanakan  tugas  jurnalistik,  wartawan
           memperoleh  perlindungan  hukum  dari  negara,
           masyarakat,  dan  perusahaan  pers.  Tugas  jurnalistik
           meliputi  mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,
           mengolah,  dan  menyampaikan  informasi  melalui  media
           massa;
       3.   Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi
           dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau
           perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau
           diintimidasi oleh pihak manapun;
       4.   Karya  jurnalistik  wartawan  dilindungi  dari  segala  bentuk
           penyensoran;
       5.   Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya
           dan  atau  konflik  wajib  dilengkapi  surat  penugasan,
           peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi,
           serta  pengetahuan,  keterampilan  dari  perusahaan  pers
           yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
       6.   Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata,
           wartawan  yang  telah  menunjukkan  identitas  sebagai
           wartawan  dan  tidak  menggunakan  identitas  pihak  yang
           bertikai,







       66   Standar Perlindungan Profesi Wartawan
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78