Page 73 - BUKU SAKU PFI
P. 73
jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya
memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan
memperoleh perlindungan hukum dari negara,
masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media
massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi
dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau
perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau
diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk
penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya
dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan,
peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi,
serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers
yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata,
wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai
wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang
bertikai,
66 Standar Perlindungan Profesi Wartawan

