Page 72 - BUKU SAKU PFI
P. 72
Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Lampiran:
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat
merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan
dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan
berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan
pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat
dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh
karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan
mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara,
masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar
Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah
perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik
65 Standar Perlindungan Profesi Wartawan

