Page 72 - BUKU SAKU PFI
P. 72

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

                                                 Lampiran:
                                      PERATURAN DEWAN PERS
                                     Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
                                                  Tentang
                          STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

          STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

          KEMERDEKAAN  menyatakan  pikiran  dan  pendapat
       merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan
       dan  harus  dihormati.  Rakyat  Indonesia  telah  memilih  dan
       berketetapan  hati  melindungi  kemerdekaan  menyatakan
       pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
       Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat
       dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan
       pendapat.
          Wartawan  adalah  pilar  utama  kemerdekaan  pers.  Oleh
       karena  itu  dalam  menjalankan  tugas  profesinya  wartawan
       mutlak  mendapat  perlindungan  hukum  dari  negara,
       masyarakat,  dan  perusahaan  pers.  Untuk  itu  Standar
       Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

       1.   Perlindungan  yang  diatur  dalam  standar  ini  adalah
       perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik




       65   Standar Perlindungan Profesi Wartawan
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77