Page 67 - BUKU SAKU PFI
P. 67
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri
dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan
seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan
kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai
dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar,
dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin,
baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait
dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
secara proporsional.
60 Kode Etik Jurnalistik

