Page 67 - BUKU SAKU PFI
P. 67

Penafsiran
       a.   Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri
           dan berhati-hati.
       b.   Kehidupan  pribadi  adalah  segala  segi  kehidupan
           seseorang  dan  keluarganya  selain  yang  terkait  dengan
           kepentingan publik.


                           Pasal 10
       Wartawan  Indonesia  segera  mencabut,  meralat,  dan
       memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai
       dengan  permintaan  maaf  kepada  pembaca,  pendengar,
       dan atau pemirsa.

                          Penafsiran
       a.   Segera  berarti  tindakan  dalam  waktu  secepat  mungkin,
          baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
       b.   Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait
          dengan substansi pokok.


                           Pasal 11
       Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
       secara proporsional.








       60   Kode Etik Jurnalistik
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72