Page 64 - BUKU SAKU PFI
P. 64

d.  Cabul  berarti  penggambaran  tingkah  laku  secara  erotis
           dengan  foto,  gambar,  suara,  grafis  atau  tulisan  yang
           semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
       e.  Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan
           mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

                            Pasal 5
       Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
       identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan
       identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

                          Penafsiran

       a.   Identitas  adalah  semua  data  dan  informasi  yang
          menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain
          untuk melacak.
       b.   Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun
          dan belum menikah.


                            Pasal 6
       Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan
       tidak menerima suap.








       57   Kode Etik Jurnalistik
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69