Page 61 - BUKU SAKU PFI
P. 61

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati
       Kode Etik Jurnalistik:
                            Pasal 1
       Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan
       berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

                          Penafsiran
       a.  Independen  berarti  memberitakan  peristiwa  atau  fakta
           sesuai  dengan  suara  hati  nurani  tanpa  campur  tangan,
           paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
           perusahaan pers.
       b.  Akurat  berarti  dipercaya  benar  sesuai  keadaan  objektif
           ketika peristiwa terjadi.
       c.  Berimbang  berarti  semua  pihak  mendapat  kesempatan
           setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara
           sengaja  dan  semata-mata  untuk  menimbulkan  kerugian
           pihak lain.

                            Pasal 2
       Wartawan  Indonesia  menempuh  cara-cara  yang
       profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.









       54   Kode Etik Jurnalistik
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66