Page 66 - BUKU SAKU PFI
P. 66

c.   Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data
           dari  narasumber  yang  disiarkan  atau  diberitakan  tanpa
           menyebutkan narasumbernya.
       d.   “Off  the  record”  adalah  segala  informasi  atau  data  dari
           narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

                            Pasal 8
       Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita
       berdasarkan  prasangka  atau  diskriminasi  terhadap
       seseorang  atas  dasar  perbedaan  suku,  ras,  warna  kulit,
       agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan
       martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat
       jasmani.

                          Penafsiran
       a.   Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai
          sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
       b.   Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.


                            Pasal 9
       Wartawan  Indonesia  menghormati  hak  narasumber
       tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan
       publik.





       59   Kode Etik Jurnalistik
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71