Page 63 - BUKU SAKU PFI
P. 63
Penafsiran
1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck
tentang kebenaran informasi itu.
2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu
pemberitaan kepada masing-masing pihak secara
proporsional.
3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi
wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu
pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak
menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah,
sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya
oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara
sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
56 Kode Etik Jurnalistik

