Page 63 - BUKU SAKU PFI
P. 63

Penafsiran
       1.  Menguji informasi berarti melakukan check and recheck
           tentang kebenaran informasi itu.
       2.  Berimbang  adalah  memberikan  ruang  atau  waktu
           pemberitaan  kepada  masing-masing  pihak  secara
           proporsional.
       3.  Opini  yang  menghakimi  adalah  pendapat  pribadi
           wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu
           pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
       4.  Asas  praduga  tak  bersalah  adalah  prinsip  tidak
           menghakimi seseorang.

                            Pasal 4
       Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah,
       sadis, dan cabul.
                          Penafsiran
       a.  Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya
           oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta
           yang terjadi.
       b.  Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara
           sengaja dengan niat buruk.
       c.  Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.








       56   Kode Etik Jurnalistik
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68