Page 60 - BUKU SAKU PFI
P. 60

Kode Etik Jurnalistik

          Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah
       hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang
       Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
       Kemerdekaan  pers  adalah  sarana  masyarakat  untuk
       memperoleh  informasi  dan  berkomunikasi,  guna  memenuhi
       kebutuhan  hakiki  dan  meningkatkan  kualitas  kehidupan
       manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan
       Indonesia  juga  menyadari  adanya  kepentingan  bangsa,
       tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-
       norma agama.

          Dalam  melaksanakan  fungsi,  hak,  kewajiban  dan
       peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena
       itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh
       masyarakat.
          Untuk  menjamin  kemerdekaan  pers  dan  memenuhi  hak
       publik  untuk  memperoleh  informasi  yang  benar,  wartawan
       Indonesia  memerlukan  landasan  moral  dan  etika  profesi
       sebagai  pedoman  operasional  dalam  menjaga  kepercayaan
       publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.








       53   Kode Etik Jurnalistik
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65