Page 55 - BUKU SAKU PFI
P. 55

Mengingat        : 1. Anggaran Dasar Pewarta Foto Indonesia
                       Pasal 13 Ayat 2 Huruf A;
                      2. Keputusan Bersama antara PFI Pusat,
                       Koordinator Wilayah (Korwil) dan PFI
                       Kota tentang KONGRES LUAR BIASA
                       Pewarta Foto Indonesia Tahun 2020;
       Memperhatikan   :1.  Permusyawaratan  dalam  KONGRES
                        LUAR  BIASA  Pewarta  Foto  Indonesia
                        Nomor:  III/KONGRES  LUAR  BIASA-
                        PFI/2020  yang  membahas  rancangan
                        penyempurnaan  anggaran  dasar  dan
                        anggaran  rumah  tangga  dalam
                        KONGRES LUAR BIASA Pewarta Foto
                        Indonesia yang diajukan oleh PFI Pusat
                        dan Disetujui Bersama oleh Koordinator
                        Wilayah (Korwil) dan PFI Kota;
                     2.  Keputusan  KONGRES  LUAR  BIASA
                        Pewarta Foto Indonesia;


















       48   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60