Page 55 - BUKU SAKU PFI
P. 55
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Pewarta Foto Indonesia
Pasal 13 Ayat 2 Huruf A;
2. Keputusan Bersama antara PFI Pusat,
Koordinator Wilayah (Korwil) dan PFI
Kota tentang KONGRES LUAR BIASA
Pewarta Foto Indonesia Tahun 2020;
Memperhatikan :1. Permusyawaratan dalam KONGRES
LUAR BIASA Pewarta Foto Indonesia
Nomor: III/KONGRES LUAR BIASA-
PFI/2020 yang membahas rancangan
penyempurnaan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga dalam
KONGRES LUAR BIASA Pewarta Foto
Indonesia yang diajukan oleh PFI Pusat
dan Disetujui Bersama oleh Koordinator
Wilayah (Korwil) dan PFI Kota;
2. Keputusan KONGRES LUAR BIASA
Pewarta Foto Indonesia;
48 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

