Page 52 - BUKU SAKU PFI
P. 52

BAB XV
                      Ketentuan Peralihan
                           Pasal 33
       Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa karena keadaan
       yang dapat mengganggu kelangsungan kehidupan organisasi,
       Pimpinan PFI Pusat dapat mengambil keputusan yang hanya
       dapat diminta pertanggungjawabannya dalam Kongres.
       Pasal 34

       Pimpinan PFI Pusat dapat membatalkan keputusan yang dibuat
       oleh  PFI  Kota  atau  organ  organisasi  yang  nyata-nyata
       melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.






















       45   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57