Page 52 - BUKU SAKU PFI
P. 52
BAB XV
Ketentuan Peralihan
Pasal 33
Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa karena keadaan
yang dapat mengganggu kelangsungan kehidupan organisasi,
Pimpinan PFI Pusat dapat mengambil keputusan yang hanya
dapat diminta pertanggungjawabannya dalam Kongres.
Pasal 34
Pimpinan PFI Pusat dapat membatalkan keputusan yang dibuat
oleh PFI Kota atau organ organisasi yang nyata-nyata
melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
45 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

