Page 47 - BUKU SAKU PFI
P. 47
4. Sekretaris berhak mewakili Ketua apabila yang bersangkutan
berhalangan dan disetujui oleh duapertiga Pengurus PFI
Kota.
5. Sekretaris dapat mendelegasikan urusan Pewarta Foto
Indonesia yang menjadi tanggung jawabnya kepada
pengurus lain.
6. Bertanggungjawab menjalankan organisasi sesuai Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga PFI.
Pasal 24
Bendahara
1. Bendahara adalah Bendahara PFI Kota.
2. Bendahara ditunjuk oleh Ketua dan Sekretaris.
3.Bendahara bertanggungjawab terhadap pengelolaan
keuangan Pewarta Foto Indonesia Kota atas persetujuan
Ketua dan Sekretaris.
4. Bendahara bertanggungjawab terhadap pengelolaan pajak
Pewarta Foto Indonesia Kota atas sepengetahuan Ketua dan
Sekretaris.
5. Membuat laporan keuangan setiap bulan.
6. Melaporkan laporan keuangan kepada Ketua dan Sekretaris.
7. Bertanggungjawab menjalankan organisasi sesuai Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga PFI.
40 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

