Page 43 - BUKU SAKU PFI
P. 43

4.  Pengelolaan  keuangan  organisasi  dilakukan  dengan
         membuka rekening atas nama organisasi atau rekening yang
         ditunjuk oleh Ketua Umum/Ketua atau Sekretaris Jenderal
         (Sekjend)/Sekretaris  atau  Bendahara  Umum/Bendahara
         yang  dapat  dipertanggungjawabkan  secara  transparan
         dengan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
       5.  Setiap  tingkat  struktural  organisasi  diwajibkan  menyusun
         administrasi pencatatan penerimaan uang yang bersumber
         dari  Anggaran  Pendapatan  Negara  atau  Daerah  dan
         penggunaannya dilaporkan pada instansi yang berwenang
         sesuai aturan perundang-undangan.
       6.  Pertanggungjawaban  keuangan  dan  kekayaan  organisasi
         dilaksanakan  pada  setiap  Kongres  atau  Musyawarah
         Daerah (Musda) bersamaan dengan pertanggungjawaban
         Pengurus Organisasi.


                            BAB XII
               Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
                           Pasal 19
                          Ketua Umum

       1. Ketua Umum adalah Ketua PFI Pusat.
       2. Ketua Umum dipilih dan diberhentikan oleh Kongres.







       36   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48