Page 43 - BUKU SAKU PFI
P. 43
4. Pengelolaan keuangan organisasi dilakukan dengan
membuka rekening atas nama organisasi atau rekening yang
ditunjuk oleh Ketua Umum/Ketua atau Sekretaris Jenderal
(Sekjend)/Sekretaris atau Bendahara Umum/Bendahara
yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan
dengan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
5. Setiap tingkat struktural organisasi diwajibkan menyusun
administrasi pencatatan penerimaan uang yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Negara atau Daerah dan
penggunaannya dilaporkan pada instansi yang berwenang
sesuai aturan perundang-undangan.
6. Pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi
dilaksanakan pada setiap Kongres atau Musyawarah
Daerah (Musda) bersamaan dengan pertanggungjawaban
Pengurus Organisasi.
BAB XII
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
Pasal 19
Ketua Umum
1. Ketua Umum adalah Ketua PFI Pusat.
2. Ketua Umum dipilih dan diberhentikan oleh Kongres.
36 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

