Page 44 - BUKU SAKU PFI
P. 44

3. Ketua Umum berhak mewakili organisasi untuk kepentingan
         Pewarta Foto Indonesia dengan disetujui duapertiga jumlah
         Pengurus PFI Pusat.
       4.  Ketua  Umum  dan  Sekretaris  Jenderal  (Sekjend)  berhak
         membentuk panitia ad-hoc.
       5. Ketua Umum dapat mendelegasikan urusan Pewarta Foto
         Indonesia  yang  menjadi  tanggung  jawabnya  kepada
         pengurus lain.
       6. Bertanggungjawab menjalankan organisasi sesuai Anggaran
         Dasar/Anggaran Rumah Tangga PFI.


                           Pasal 20
                   Sekretaris Jenderal (Sekjend)
       1. Sekretaris Jenderal (Sekjend) adalah Sekretaris PFI Pusat.
       2. Sekretaris Jenderal (Sekjend) dipilih dan diberhentikan oleh
         Kongres.
       3. Sekretaris  Jenderal  (Sekjend)  berhak  mewakili  organisasi
         untuk kepentingan Pewarta Foto Indonesia dengan disetujui
         duapertiga jumlah Pengurus PFI Pusat.
       4. Sekretaris Jenderal (Sekjend) berhak mewakili Ketua Umum
         apabila yang bersangkutan berhalangan dan disetujui oleh
         duapertiga Pengurus PFI Pusat.







       37   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49