Page 44 - BUKU SAKU PFI
P. 44
3. Ketua Umum berhak mewakili organisasi untuk kepentingan
Pewarta Foto Indonesia dengan disetujui duapertiga jumlah
Pengurus PFI Pusat.
4. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) berhak
membentuk panitia ad-hoc.
5. Ketua Umum dapat mendelegasikan urusan Pewarta Foto
Indonesia yang menjadi tanggung jawabnya kepada
pengurus lain.
6. Bertanggungjawab menjalankan organisasi sesuai Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga PFI.
Pasal 20
Sekretaris Jenderal (Sekjend)
1. Sekretaris Jenderal (Sekjend) adalah Sekretaris PFI Pusat.
2. Sekretaris Jenderal (Sekjend) dipilih dan diberhentikan oleh
Kongres.
3. Sekretaris Jenderal (Sekjend) berhak mewakili organisasi
untuk kepentingan Pewarta Foto Indonesia dengan disetujui
duapertiga jumlah Pengurus PFI Pusat.
4. Sekretaris Jenderal (Sekjend) berhak mewakili Ketua Umum
apabila yang bersangkutan berhalangan dan disetujui oleh
duapertiga Pengurus PFI Pusat.
37 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

