Page 48 - BUKU SAKU PFI
P. 48

Pasal 25
                         Bidang-bidang
       1. Koordinator Bidang dan Anggota Bidang dipilih oleh Ketua
         Umum atau Ketua dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) atau
         Sekretaris.
       2. Koordinator Bidang memiliki rincian tugas yang diatur melalui
         rapat Pengurus.
       3. Bidang organisasi terdiri dari:
         a. Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM.
         b. Bidang Pendidikan dan Profesi.
         c. Bidang Hukum dan Advokasi.
         d. Bidang Dana dan Usaha.
         e. Bidang Humas dan Antar Lembaga.
         f. Bidang Multimedia dan IT.
       4.  Koordinator  dan  Anggota  Bidang  bertanggungjawab  dan
         melaksanakan program kerja bidang yang bersangkutan.
       5.  Memberikan  laporan  kegiatan  kepada  Ketua  Umum  atau
         Ketua dan Sekretarsi Jendral (Sekjend) atau Sekretaris.

                           Pasal 26

       Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan atau Dewan Etik dan
       Badan Pemeriksa Keuangan
       1. Sedikitnya berprofesi pewarta foto selama lima tahun.
       2. Menunjukkan dedikasi dalam memajukan foto jurnalistik di
         Indonesia.



       41   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53