Page 48 - BUKU SAKU PFI
P. 48
Pasal 25
Bidang-bidang
1. Koordinator Bidang dan Anggota Bidang dipilih oleh Ketua
Umum atau Ketua dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) atau
Sekretaris.
2. Koordinator Bidang memiliki rincian tugas yang diatur melalui
rapat Pengurus.
3. Bidang organisasi terdiri dari:
a. Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM.
b. Bidang Pendidikan dan Profesi.
c. Bidang Hukum dan Advokasi.
d. Bidang Dana dan Usaha.
e. Bidang Humas dan Antar Lembaga.
f. Bidang Multimedia dan IT.
4. Koordinator dan Anggota Bidang bertanggungjawab dan
melaksanakan program kerja bidang yang bersangkutan.
5. Memberikan laporan kegiatan kepada Ketua Umum atau
Ketua dan Sekretarsi Jendral (Sekjend) atau Sekretaris.
Pasal 26
Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan atau Dewan Etik dan
Badan Pemeriksa Keuangan
1. Sedikitnya berprofesi pewarta foto selama lima tahun.
2. Menunjukkan dedikasi dalam memajukan foto jurnalistik di
Indonesia.
41 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

