Page 51 - BUKU SAKU PFI
P. 51
BAB XIV
Tata Laksana Organisasi dan Tata Cara Pemilihan
Pengurus
Pasal 31
Tata Laksana Organisasi
1. Kepengurusan organisasi di semua tingkat dibentuk secara
demokratis atas dasar pemilihan sesuai ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik.
2. Kepengurusan organisasi dari tingkat atas ke bawah, adalah
merupakan susunan hierarki secara organisatoris yang
merupakan satu kesatuan organisasi.
Pasal 32
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1. Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjend)
dilaksanakan secara langsung oleh peserta Kongres atau
Kongres Luar Biasa (KLB) dengan prinsip satu delegasi PFI
Kota dua suara.
2. Pemilihan Ketua dan Sekretaris dilaksanakan secara
langsung oleh peserta Musyawarah Daerah (Musda) atau
Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dengan prinsip
satu anggota PFI Kota satu suara.
44 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

