Page 51 - BUKU SAKU PFI
P. 51

BAB XIV
           Tata Laksana Organisasi dan Tata Cara Pemilihan
                           Pengurus

                           Pasal 31
                     Tata Laksana Organisasi
       1. Kepengurusan organisasi di semua tingkat dibentuk secara
         demokratis atas dasar pemilihan sesuai ketentuan Anggaran
         Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik.
       2. Kepengurusan organisasi dari tingkat atas ke bawah, adalah
         merupakan  susunan  hierarki  secara  organisatoris  yang
         merupakan satu kesatuan organisasi.


                           Pasal 32
                   Tata Cara Pemilihan Pengurus
       1. Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjend)
         dilaksanakan secara langsung oleh peserta Kongres atau
         Kongres Luar Biasa (KLB) dengan prinsip satu delegasi PFI
         Kota dua suara.
       2.  Pemilihan  Ketua  dan  Sekretaris  dilaksanakan  secara
         langsung oleh peserta Musyawarah Daerah (Musda) atau
         Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dengan prinsip
         satu anggota PFI Kota satu suara.







       44   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56