Page 46 - BUKU SAKU PFI
P. 46

Pasal 22
                            Ketua
       1. Ketua adalah Ketua PFI Kota.
       2. Ketua dipilih dan diberhentikan oleh Musyawarah Daerah
         (Musda).
       3.  Ketua  berhak  mewakili  organisasi  untuk  kepentingan
         Pewarta Foto Indonesia dengan disetujui duapertiga jumlah
         Pengurus PFI Kota.
       4. Ketua dan Sekretaris berhak membentuk panitia ad-hoc.
       5. Ketua dapat mendelegasikan urusan Pewarta Foto Indonesia
         yang menjadi tanggung jawabnya kepada pengurus lain.
       6. Bertanggungjawab menjalankan organisasi sesuai Anggaran
         Dasar/Anggaran Rumah Tangga PFI.

                           Pasal 23
                           Sekretaris
       1. Sekretaris adalah Sekretaris PFI Kota.
       2. Sekretaris dipilih dan diberhentikan oleh Musyawarah
         Daerah (Musda).
       3. Sekretaris berhak mewakili organisasi untuk kepentingan
         Pewarta Foto Indonesia dengan disetujui duapertiga jumlah
         Pengurus PFI Kota.







       39   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51