Page 46 - BUKU SAKU PFI
P. 46
Pasal 22
Ketua
1. Ketua adalah Ketua PFI Kota.
2. Ketua dipilih dan diberhentikan oleh Musyawarah Daerah
(Musda).
3. Ketua berhak mewakili organisasi untuk kepentingan
Pewarta Foto Indonesia dengan disetujui duapertiga jumlah
Pengurus PFI Kota.
4. Ketua dan Sekretaris berhak membentuk panitia ad-hoc.
5. Ketua dapat mendelegasikan urusan Pewarta Foto Indonesia
yang menjadi tanggung jawabnya kepada pengurus lain.
6. Bertanggungjawab menjalankan organisasi sesuai Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga PFI.
Pasal 23
Sekretaris
1. Sekretaris adalah Sekretaris PFI Kota.
2. Sekretaris dipilih dan diberhentikan oleh Musyawarah
Daerah (Musda).
3. Sekretaris berhak mewakili organisasi untuk kepentingan
Pewarta Foto Indonesia dengan disetujui duapertiga jumlah
Pengurus PFI Kota.
39 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

