Page 41 - BUKU SAKU PFI
P. 41
Pasal 16
Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)
1. Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Luar Biasa
(Musdalub) sebagaimana tercantum dalam pasal 15 berlaku
juga pada Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dapat diadakan
jika terdapat hal yang mendesak untuk dilakukan
pembahasan.
3. Atas permintaan sekurang-‐kurangnya setengah tambah
satu anggota PFI Kota.
BAB X
Kuorum, Hak Suara dan Hak Bicara Pada Kongres dan
Musyawarah Daerah (Musda)
Pasal 17
1. Kuorum:
a. Kongres atau Musyawarah Daerah (Musda) dinyatalkan
sah, apabila dihadiri minimal oleh setengah ditambah satu
jumlah peserta Kongres atau Musyawarah Daerah
(Musda).
34 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

