Page 41 - BUKU SAKU PFI
P. 41

Pasal 16
              Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)
       1.  Ketentuan  mengenai  Musyawarah  Daerah  Luar  Biasa
         (Musdalub) sebagaimana tercantum dalam pasal 15 berlaku
         juga pada Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
       2. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dapat diadakan
         jika  terdapat  hal  yang  mendesak  untuk  dilakukan
         pembahasan.
       3.  Atas  permintaan  sekurang-‐kurangnya  setengah  tambah
         satu anggota PFI Kota.


                            BAB X
         Kuorum, Hak Suara dan Hak Bicara Pada Kongres dan
                   Musyawarah Daerah (Musda)
                           Pasal 17

       1. Kuorum:
         a. Kongres atau Musyawarah Daerah (Musda) dinyatalkan
           sah, apabila dihadiri minimal oleh setengah ditambah satu
           jumlah  peserta  Kongres  atau  Musyawarah  Daerah
           (Musda).










       34   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46