Page 42 - BUKU SAKU PFI
P. 42
b. Dalam hal korum tidak tercapai, maka Kongres atau
Musyawarah Daerah (Musda) ditunda selama 2x30 menit,
bila tetap tidak tercapai maka Kongres atau Musyawarah
Daerah (Musda) dapat dilanjutkan.
2. Setiap peserta mempunyai hak suara dan hak bicara.
3. Peninjau hanya mempunyai hak bicara.
BAB XI
Keuangan
Pasal 18
1. Keuangan organisasi bersumber dari:
a. Iuran wajib anggota.
b. Sumbangan sukarela.
c. Sumbangan perorangan.
d. Kerjasama yang sah.
e. Usaha-‐usaha lain yang sah.
2. Pengelolaan keuangan organisasi dilaksanakan oleh
Bendahara Umum atau Bendahara.
3. Pengelolaan keuangan organisasi dilaksanakan oleh
Bendahara Umum atau Bendahara wajib mendapatkan
persetujuan dari Ketua Umum atau Ketua dan Sekretaris
Jenderal (Sekjend) atau Sekretaris sesuai tingkatan
kepengurusan organisasi.
35 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

