Page 42 - BUKU SAKU PFI
P. 42

b.  Dalam  hal  korum  tidak  tercapai,  maka  Kongres  atau
           Musyawarah Daerah (Musda) ditunda selama 2x30 menit,
           bila tetap tidak tercapai maka Kongres atau Musyawarah
           Daerah (Musda) dapat dilanjutkan.
       2. Setiap peserta mempunyai hak suara dan hak bicara.
       3. Peninjau hanya mempunyai hak bicara.


                            BAB XI
                           Keuangan
                           Pasal 18

       1. Keuangan organisasi bersumber dari:
         a. Iuran wajib anggota.
         b. Sumbangan sukarela.
         c. Sumbangan perorangan.
         d. Kerjasama yang sah.
         e. Usaha-‐usaha lain yang sah.
       2.  Pengelolaan  keuangan  organisasi  dilaksanakan  oleh
         Bendahara Umum atau Bendahara.
       3.  Pengelolaan  keuangan  organisasi  dilaksanakan  oleh
         Bendahara  Umum  atau  Bendahara  wajib  mendapatkan
         persetujuan  dari  Ketua  Umum  atau  Ketua  dan  Sekretaris
         Jenderal  (Sekjend)  atau  Sekretaris  sesuai  tingkatan
         kepengurusan organisasi.





       35   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47