Page 62 - BUKU SAKU PFI
P. 62

Penafsiran
       Cara-cara yang profesional adalah:
       a.  menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
       b.  menghormati hak privasi;
       c.  tidak menyuap;
       d.  menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
       e.  rekayasa  pengambilan  dan  pemuatan  atau  penyiaran
           gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang
           sumber dan ditampilkan secara berimbang;
       f.  menghormati  pengalaman  traumatik  narasumber  dalam
           penyajian gambar, foto, suara;
       g.  tidak  melakukan  plagiat,  termasuk  menyatakan  hasil
           liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
       h.  penggunaan  cara-cara  tertentu  dapat  dipertimbangkan
           untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.


                            Pasal 3
       Wartawan      Indonesia      selalu      menguji  informasi,
       memberitakan  secara  berimbang,  tidak  mencampurkan
       fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
       praduga tak bersalah.










       55   Kode Etik Jurnalistik
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67