Page 70 - BUKU SAKU PFI
P. 70

6.  Pewarta foto menjunjung tinggi kepentingan umum dengan
           tidak mengabaikan kehidupan pribadi sumber berita.
       7.   Pewarta foto menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
       8.   Pewarta  foto  tidak  menerima  suap  dalam  segala
           perwujudannya.
       9.   Pewarta foto menempuh cara yang etis untuk memperoleh
           bahan pemberitaan.
       10. P e w a r t a   f o t o   m e n g h i n d a r i   v i s u a l i s a s i   y a n g
           menggambarkan  atau  mengesankan  sikap  kebencian,
           merendahkan,  diskriminasi  terhadap  ras,  suku  bangsa,
           agama dan golongan.
       11.  Pewarta  foto  melindungi  kehormatan  pihak  korban
           kejahatan susila dan pelaku kriminal di bawah umur.
       12.  Pewarta  foto  menghindari  fitnah  dan  pencemaran  nama
           baik dan berita foto yang menyesatkan.
       13. Pewarta foto tidak memanipulasi sehingga mengaburkan
           fakta.
       14. Hal  lain  yang  berkaitan  dengan  kasus-kasus  tertentu
           menyangkut  kode  etik  Pewarta  Foto  Indonesia  akan
           dikonsultasikan  dengan  Dewan  Penasehat  dan  Komisi
           Etika.

       Disahkan dalam Rapat Pleno Kongres II
       Pewarta Foto Indonesia, 1 Desember 2007





       63   Kode Etik Pewarta Foto Indonesia
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75