Page 70 - BUKU SAKU PFI
P. 70
6. Pewarta foto menjunjung tinggi kepentingan umum dengan
tidak mengabaikan kehidupan pribadi sumber berita.
7. Pewarta foto menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
8. Pewarta foto tidak menerima suap dalam segala
perwujudannya.
9. Pewarta foto menempuh cara yang etis untuk memperoleh
bahan pemberitaan.
10. P e w a r t a f o t o m e n g h i n d a r i v i s u a l i s a s i y a n g
menggambarkan atau mengesankan sikap kebencian,
merendahkan, diskriminasi terhadap ras, suku bangsa,
agama dan golongan.
11. Pewarta foto melindungi kehormatan pihak korban
kejahatan susila dan pelaku kriminal di bawah umur.
12. Pewarta foto menghindari fitnah dan pencemaran nama
baik dan berita foto yang menyesatkan.
13. Pewarta foto tidak memanipulasi sehingga mengaburkan
fakta.
14. Hal lain yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu
menyangkut kode etik Pewarta Foto Indonesia akan
dikonsultasikan dengan Dewan Penasehat dan Komisi
Etika.
Disahkan dalam Rapat Pleno Kongres II
Pewarta Foto Indonesia, 1 Desember 2007
63 Kode Etik Pewarta Foto Indonesia

