Page 74 - BUKU SAKU PFI
P. 74
wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan
perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi,
disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik,
perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya
jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya
mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan
dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber
informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang
memaksa wartawan untuk membuat berita yang
melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang
berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
67 Standar Perlindungan Profesi Wartawan

