Page 74 - BUKU SAKU PFI
P. 74

wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan
           perlindungan  hukum  sehingga  dilarang  diintimidasi,
           disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
       7.   Dalam  perkara  yang  menyangkut  karya  jurnalistik,
           perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
       8.   Dalam  kesaksian  perkara  yang  menyangkut  karya
           jurnalistik,  penanggungjawabnya  hanya  dapat  ditanya
           mengenai  berita  yang  telah  dipublikasikan.  Wartawan
           dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber
           informasi;
       9.   Pemilik  atau  manajemen  perusahaan  pers  dilarang
           memaksa  wartawan  untuk  membuat  berita  yang
           melanggar  Kode  Etik  Jurnalistik  dan  atau  hukum  yang
           berlaku.

       Jakarta, 25 April 2008


















       67   Standar Perlindungan Profesi Wartawan
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79