Page 79 - BUKU SAKU PFI
P. 79
1. Pewarta foto aktif yang dibuktikan dengan melampirkan
kartu pers dari medianya bekerja, surat keterangan dari
Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/ Redaktur
Pelaksana/Jabatan Setara dan daftar riwayat hidup.
2. Untuk Pewarta Foto lepas harus merupakan anggota
Pewarta Foto Indonesia yang dibuktikan dengan
melampirkan kartu anggota PFI, selain itu calon peserta
juga wajib melampirkan bukti karya jurnalistik dalam kurun
waktu enam (6) bulan terakhir atau surat keterangan dari
perusahaan pers yang menggunakan karyanya dan daftar
riwayat hidup.
3. Mengisi formulir pernyataan bukan merupakan pengurus
partai politik.
4. Mendaftarkan diri melalui panitia penyelenggara.
5. Lolos verifikasi dan syarat administrasi yang ditentukan.
6. Melunasi biaya keikutsertaan Uji Kompetensi Pewarta Foto
Indonesia yang berlaku hanya satu (1) kali kegiatan.
72 Standar Uji Kompetensi Pewarta Foto Indonesia

