Page 79 - BUKU SAKU PFI
P. 79

1.   Pewarta  foto  aktif  yang  dibuktikan  dengan  melampirkan
          kartu  pers  dari  medianya  bekerja,  surat  keterangan  dari
          Pemimpin  Redaksi/Wakil  Pemimpin  Redaksi/  Redaktur
          Pelaksana/Jabatan Setara dan daftar riwayat hidup.
       2.   Untuk  Pewarta  Foto  lepas  harus  merupakan  anggota
          Pewarta  Foto  Indonesia  yang  dibuktikan  dengan
          melampirkan kartu anggota PFI, selain itu calon peserta
          juga wajib melampirkan bukti karya jurnalistik dalam kurun
          waktu enam (6) bulan terakhir atau surat keterangan dari
          perusahaan pers yang menggunakan karyanya dan daftar
          riwayat hidup.
       3.   Mengisi formulir pernyataan bukan merupakan pengurus
          partai politik.
       4.   Mendaftarkan diri melalui panitia penyelenggara.
       5.   Lolos verifikasi dan syarat administrasi yang ditentukan.
       6.   Melunasi biaya keikutsertaan Uji Kompetensi Pewarta Foto
          Indonesia yang berlaku hanya satu (1) kali kegiatan.

















       72   Standar Uji Kompetensi Pewarta Foto Indonesia
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84