Page 80 - BUKU SAKU PFI
P. 80

Hak Cipta Karya Foto Jurnalistik

                  Hak Cipta Karya Foto Jurnalistik

        Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (UUHC) pada
         intinya menjamin hak kekayaan intelektual atas karya foto
        jurnalistik. Tapi pada prakteknya acap kali terjadi pelanggaran
       terhadap karya cipta foto jurnalistik yang merupakan hak milik
            dari seorang pencipta, yang disebut pewarta foto.
         Pembahasan berikut mencoba membantu pewarta foto di
        Indonesia meningkatkan pemahaman terkait hak cipta serta
                 undang-undang yang mengaturnya.
       1. Batasan foto jurnalistik dalam UUHC adalah karya ciptaan
         kreatif yang berupa potret dan karya fotografi lainnya yang
         diperbanyak  dan  disebarluaskan  melalui  media  massa.
         Bertindak  sebagai  penciptanya  adalah  seorang  fotografer
         atau  pewarta  foto  yang  melakukan  eksekusi  atas  foto
         tersebut.
       2. Hak cipta pada karya foto jurnalistik adalah termasuk hak
         moral.  Hak  moral  diatur  dalam  Pasal  5  hingga  Pasal  7
         UUHC,  adalah  hak  yang  melekat  secara  abadi  pada  diri
         pencipta. Hal ini mengandung arti kewajiban pada siapa pun
         yang  menggunakan  karya  foto  jurnalistik  wajib
         mencantumkan nama pewarta foto selaku pencipta setiap
         kali menggunakan karya ciptaan itu.



       73   Hak Cipta Karya Foto Jurnalistik
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85