Page 80 - BUKU SAKU PFI
P. 80
Hak Cipta Karya Foto Jurnalistik
Hak Cipta Karya Foto Jurnalistik
Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (UUHC) pada
intinya menjamin hak kekayaan intelektual atas karya foto
jurnalistik. Tapi pada prakteknya acap kali terjadi pelanggaran
terhadap karya cipta foto jurnalistik yang merupakan hak milik
dari seorang pencipta, yang disebut pewarta foto.
Pembahasan berikut mencoba membantu pewarta foto di
Indonesia meningkatkan pemahaman terkait hak cipta serta
undang-undang yang mengaturnya.
1. Batasan foto jurnalistik dalam UUHC adalah karya ciptaan
kreatif yang berupa potret dan karya fotografi lainnya yang
diperbanyak dan disebarluaskan melalui media massa.
Bertindak sebagai penciptanya adalah seorang fotografer
atau pewarta foto yang melakukan eksekusi atas foto
tersebut.
2. Hak cipta pada karya foto jurnalistik adalah termasuk hak
moral. Hak moral diatur dalam Pasal 5 hingga Pasal 7
UUHC, adalah hak yang melekat secara abadi pada diri
pencipta. Hal ini mengandung arti kewajiban pada siapa pun
yang menggunakan karya foto jurnalistik wajib
mencantumkan nama pewarta foto selaku pencipta setiap
kali menggunakan karya ciptaan itu.
73 Hak Cipta Karya Foto Jurnalistik

