Page 84 - BUKU SAKU PFI
P. 84

kerugian dari pihak yang dipotret, maka pewarta foto tidak
          bisa  disalahkan.  Dari  aspek  pidana  kesalahan  terletak
          pada  pihak/seseorang  yang  telah  menambah  atau
          mengurangi  elemen  gambar.  Kecuali  sejak  awal  karya
          foto tersebut sengaja diciptakan dengan niat buruk untuk
          merugikan  narasumber  yang  dipotret.  Maka  ada  pasal
          yang menjerat si pewarta foto dengan tuduhan turut serta
          dalam melakukan tindak pidana.
       13. Bagi  seorang  pewarta  foto  saat  melakukan  tugas
          peliputan  pemotretan  di  area  publik  (umum)  maka  sah
          hukumnya.  Karena  tujuannya  untuk  menyampaikan
          kepada publik seperti halnya kerja jurnalistik, maka tidak
          ada salahnya dan kegiatan itu sah menurut hukum. Sebab
          subyek  pemotretan  adalah  seorang  public  figure  atau
          seseorang  yang  memiliki  news  value  ketokohan,  dan
          sedang  berada  di  kawasan  publik.  Kecuali  apabila
          penggunan  foto  itu  nanti  untuk  keperluan  komersial,
          seperti iklan.
       14.  Pemotretan  untuk  dipublikasikan  atas  seorang  pelaku
          atau lebih dalam suatu pertujukan umum walaupun yang
          bersifat komersial, tidak dianggap pelanggaran hak cipta.
          Hal ini berlaku sepanjang sejak awal tidak ada larangan
          dari pihak panitia.
       Sumber:    - PFI Jakarta, “Aspek Hukum Foto Jurnalistik Indonesia”, Jakarta 2002.
       - Agung Damarsasongko, S.H., M.H., “IP Talk: POP HC, Dari Lensa Hingga Karya”,
       https://www.youtube.com/watch?v=IrroVEu4vP0&t=6001s



       77   Hak Cipta Karya Foto Jurnalistik
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89