Page 84 - BUKU SAKU PFI
P. 84
kerugian dari pihak yang dipotret, maka pewarta foto tidak
bisa disalahkan. Dari aspek pidana kesalahan terletak
pada pihak/seseorang yang telah menambah atau
mengurangi elemen gambar. Kecuali sejak awal karya
foto tersebut sengaja diciptakan dengan niat buruk untuk
merugikan narasumber yang dipotret. Maka ada pasal
yang menjerat si pewarta foto dengan tuduhan turut serta
dalam melakukan tindak pidana.
13. Bagi seorang pewarta foto saat melakukan tugas
peliputan pemotretan di area publik (umum) maka sah
hukumnya. Karena tujuannya untuk menyampaikan
kepada publik seperti halnya kerja jurnalistik, maka tidak
ada salahnya dan kegiatan itu sah menurut hukum. Sebab
subyek pemotretan adalah seorang public figure atau
seseorang yang memiliki news value ketokohan, dan
sedang berada di kawasan publik. Kecuali apabila
penggunan foto itu nanti untuk keperluan komersial,
seperti iklan.
14. Pemotretan untuk dipublikasikan atas seorang pelaku
atau lebih dalam suatu pertujukan umum walaupun yang
bersifat komersial, tidak dianggap pelanggaran hak cipta.
Hal ini berlaku sepanjang sejak awal tidak ada larangan
dari pihak panitia.
Sumber: - PFI Jakarta, “Aspek Hukum Foto Jurnalistik Indonesia”, Jakarta 2002.
- Agung Damarsasongko, S.H., M.H., “IP Talk: POP HC, Dari Lensa Hingga Karya”,
https://www.youtube.com/watch?v=IrroVEu4vP0&t=6001s
77 Hak Cipta Karya Foto Jurnalistik

