Page 86 - BUKU SAKU PFI
P. 86
Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan
Terhadap Wartawan
PEDOMAN PENANGANAN KASUS KEKERASAN
TERHADAP WARTAWAN
I. Pendahuluan
Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas
jurnalistik telah menjadi kewajiban dunia internasional. Dewan
Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangs a (United
Nations Human Rights Council) di Wina, Austria, dalam resolusi
yang disepakati seluruh anggota tanggal 27 September 2012
untuk pertama kali menegaskan pentingnya keselamatan
wartawan sebagai unsur fundamental kebebasan ekspresi.
Dalam resolusi itu, Dewan Hak Asasi Manusia menyerukan
kepada negara-negara dl dunia agar ”mengembangkan
lingkungan yang aman bagi para wartawan yang
memungkinkan mereka dapat melaksanakan pekerjaan secara
lndependen.“ Resolusi ini juga menyerukan pencegahan
impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan dengan
melakukan investigasi yang tidak memihak, cepat, dan efektif.
79 Pedoman (1)

