Page 86 - BUKU SAKU PFI
P. 86

Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan
                     Terhadap Wartawan


           PEDOMAN PENANGANAN KASUS KEKERASAN
                     TERHADAP WARTAWAN

       I.  Pendahuluan

       Perlindungan  terhadap  wartawan  dalam  menjalankan  tugas
       jurnalistik telah menjadi kewajiban dunia internasional. Dewan
       Hak  Asasi  Manusia  Perserikatan  Bangsa-Bangs  a  (United
       Nations Human Rights Council) di Wina, Austria, dalam resolusi
       yang disepakati seluruh anggota tanggal 27 September 2012
       untuk  pertama  kali  menegaskan  pentingnya  keselamatan
       wartawan sebagai unsur fundamental kebebasan ekspresi.
       Dalam  resolusi  itu,  Dewan  Hak Asasi  Manusia  menyerukan
       kepada  negara-negara  dl  dunia  agar  ”mengembangkan
       lingkungan  yang  aman  bagi  para  wartawan  yang
       memungkinkan mereka dapat melaksanakan pekerjaan secara
       lndependen.“  Resolusi  ini  juga  menyerukan  pencegahan
       impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan dengan
       melakukan investigasi yang tidak memihak, cepat, dan efektif.









       79   Pedoman (1)
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91