Page 90 - BUKU SAKU PFI
P. 90

2. Verifikasi untuk menentukan:
         a)  Kasus  kekerasan  yang  terjadi  berhubungan  dengan
            kegiatan jurnalistik atau tidak.
         b)  Wartawan  murni  menjadi  korban  kekerasan  atau  turut
            berkontribusi pada terjadinya kekerasan.
       3. ldentifikasi keperluan korban, antara lain kondisi kesehatan,
         keselamatan,  dan  kemungkinan  evakuasi  korban  atau
         keluarganya.
       4. Pengambilan kesimpulan dan rekomendasi:
         a)  Langkah litigasi.
         b)  langkah nonlitigasi.
       5. Langkah koordinasi baik tingkat lokal maupun tingkat
         nasional  yang  melibatkan  organisasi  profesi,  media
         tempat  wartawan  bekerja,  Dewan  Pers,  kepolisian,
         LSM media, atau LSM HAM.
       6. Pengumpulan dana untuk penanganan jika diperlukan.

       Proses evakuasi korban atau keluarga nya harus didahulukan
       dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan jika
       kondisi mengharuskan demikian.

       VII. Tanggung Jawab Perusahaan Pers:
       1. Menjadi  pihak  pertama  yang  segera  memberikan
         perlindungan  terhadap  wartawan  dan  ke\uarga  korban
         kekerasan, baik wartawan yang berstatus karyawan maupun



       83   Pedoman (1)
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95