Page 90 - BUKU SAKU PFI
P. 90
2. Verifikasi untuk menentukan:
a) Kasus kekerasan yang terjadi berhubungan dengan
kegiatan jurnalistik atau tidak.
b) Wartawan murni menjadi korban kekerasan atau turut
berkontribusi pada terjadinya kekerasan.
3. ldentifikasi keperluan korban, antara lain kondisi kesehatan,
keselamatan, dan kemungkinan evakuasi korban atau
keluarganya.
4. Pengambilan kesimpulan dan rekomendasi:
a) Langkah litigasi.
b) langkah nonlitigasi.
5. Langkah koordinasi baik tingkat lokal maupun tingkat
nasional yang melibatkan organisasi profesi, media
tempat wartawan bekerja, Dewan Pers, kepolisian,
LSM media, atau LSM HAM.
6. Pengumpulan dana untuk penanganan jika diperlukan.
Proses evakuasi korban atau keluarga nya harus didahulukan
dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan jika
kondisi mengharuskan demikian.
VII. Tanggung Jawab Perusahaan Pers:
1. Menjadi pihak pertama yang segera memberikan
perlindungan terhadap wartawan dan ke\uarga korban
kekerasan, baik wartawan yang berstatus karyawan maupun
83 Pedoman (1)

