Page 93 - BUKU SAKU PFI
P. 93
metindungi wartawan korban kekerasan atau keluarganya,
serta memastikan penegak hukum memproses pelaku
kekerasan dan bukti-bukti tindak kekerasan.
5. Bersama perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan
mengawaf proses hukum kasus kekerasan terhadap
wartawan dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan
untuk mempercepat prosesnya.
X. Ketentuan Penutup
1. Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan membentuk
satuan tugas untuk melaksanakan Pedoman Penanganan
Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan ini.
2. Setiap kasus kekerasan terhadap wartawan akan
diseIesaiI‹an melalui litigasi. Kecekatan para penegak
hukum amat penting untuk menghindari impunitas yang
menyebabkan penyelesaian kasus kekerasan terhadap
wartawan dan media pers terabaikan dalam waktu yang
tidak menentu.
3. Penyelesaian nonlitigasi dapat dilaksanakan jika benar-
benar dikehendaki oleh korban tanpa tekanan dari pihak
mana pun, Penyelesaian nonlitigasi harus melibatkan
perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, dan Dewan
Pers.
86 Pedoman (1)

