Page 93 - BUKU SAKU PFI
P. 93

metindungi wartawan korban kekerasan atau keluarganya,
         serta  memastikan  penegak  hukum  memproses  pelaku
         kekerasan dan bukti-bukti tindak kekerasan.
       5. Bersama perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan
         mengawaf  proses  hukum  kasus  kekerasan  terhadap
         wartawan dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan
         untuk mempercepat prosesnya.

       X. Ketentuan Penutup

       1. Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan membentuk
         satuan tugas untuk melaksanakan Pedoman Penanganan
         Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan ini.
       2. Setiap  kasus  kekerasan  terhadap  wartawan  akan
         diseIesaiI‹an  melalui  litigasi.  Kecekatan  para  penegak
         hukum  amat  penting  untuk  menghindari  impunitas  yang
         menyebabkan  penyelesaian  kasus  kekerasan  terhadap
         wartawan  dan  media  pers  terabaikan  dalam  waktu  yang
         tidak menentu.
       3. Penyelesaian  nonlitigasi  dapat  dilaksanakan  jika  benar-
         benar  dikehendaki  oleh  korban  tanpa  tekanan  dari  pihak
         mana  pun,  Penyelesaian  nonlitigasi  harus  melibatkan
         perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, dan Dewan
         Pers.






       86   Pedoman (1)
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98