Page 98 - BUKU SAKU PFI
P. 98
anak sebagai pelaku, saksi atau korban.
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang disepakati
menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal
dunia, meriikah atau belum menikah.
Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan
informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain
untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama
kakak/adik, orangtua, paman / bibi, kakek/nenek dan tidak
menyebut keterangan pendukung seperti alamat rumah,
alamat desa, sekolah, perkumpulan / klub yang diikuti, dan
benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.
Adapun rincian Pedoman Pemberitaan Ramah Anak adalah
sebagai berikut:
1. Wartawan merahasiakan identitas anak r)olam
memberitakan informasi tentang anak khususnya yang
diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum
atau dipidana atas kejahatannya.
2. Wartawan memberitakan secara faktual d e n g a n
kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif,
empati, dan /atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi
peristiwa yang bersifat seksual dan sadistic.
91 Pedoman (2)

