Page 98 - BUKU SAKU PFI
P. 98

anak sebagai pelaku, saksi atau korban.
       Pedoman  Pemberitaan  Ramah  Anak  yang  disepakati
       menggunakan  batasan  seseorang  yang  belum  berusia  18
       (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal
       dunia, meriikah atau belum menikah.

       Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan
       informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain
       untuk mengetahui anak seperti  nama,  foto,  gambar,  nama
       kakak/adik,   orangtua,   paman / bibi, kakek/nenek dan tidak
       menyebut  keterangan  pendukung  seperti  alamat  rumah,
       alamat  desa,  sekolah,  perkumpulan  /  klub  yang  diikuti,  dan
       benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.
       Adapun  rincian  Pedoman  Pemberitaan  Ramah Anak  adalah
       sebagai berikut:




             1.  Wartawan  merahasiakan  identitas  anak  r)olam
         memberitakan  informasi  tentang  anak  khususnya  yang
         diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum
         atau dipidana atas kejahatannya.
       2.  Wartawan  memberitakan  secara  faktual    d e n g a n
         kalimat/narasi/visual/audio      yang      bernuansa      positif,
         empati,  dan  /atau  tidak  membuat  deskripsi/rekonstruksi
         peristiwa yang bersifat seksual dan sadistic.




       91   Pedoman (2)
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103