Page 101 - BUKU SAKU PFI
P. 101
Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas
LAMPIRAN I PERATURAN DEWAN
PERS
NOMOR : 01/PERATURAN-DP/II/2021
TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN
RAMAH DISABILITAS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH DISABILITAS
Setiap warga negara dijamin mendapatkan haknya untuk
memperoleh akses informasi melalui pers nasional di
Indonesia. Jaminan ini diberikan agar warga negara
mendapatkan hak untuk menerima informasi secara adil guna
peningkatan pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Tak
terkecuali warga penyandang disabilitas memiliki hak sama
dengan warga lainnya dalam memenuhi hak mendapatkan
informasi dan akses terhadap media massa. Pers memiliki
peranan memberikan akses bagi penyandang disabilitas untuk
mendapatkan informasi yang setara, berkeadilan dan
berprinsip kemanusiaan.
Penyandang disabilitas berdasarkan data Survei Sosial
Ekonomi Nasional tahun 2018 sebanyak 30,38 juta jiwa atau
sekitar 14,2 persen. Akses berita dari dan untuk penyandang
disabilitas hingga saat ini belum terpenuhi. Meskipun dari tahun
2016 sampai 2020 skor perlindungan disabilitas meningkat,
94 Pedoman (3)

