Page 101 - BUKU SAKU PFI
P. 101

Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas

                                LAMPIRAN I PERATURAN DEWAN
                                                  PERS
                              NOMOR : 01/PERATURAN-DP/II/2021
                              TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN
                                        RAMAH DISABILITAS

           PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH DISABILITAS

       Setiap  warga  negara  dijamin  mendapatkan  haknya  untuk
       memperoleh  akses  informasi  melalui  pers  nasional  di
       Indonesia.  Jaminan  ini  diberikan  agar  warga  negara
       mendapatkan hak untuk menerima informasi secara adil guna
       peningkatan  pendidikan,  hiburan,  dan  kontrol  sosial.  Tak
       terkecuali  warga  penyandang  disabilitas  memiliki  hak  sama
       dengan  warga  lainnya  dalam  memenuhi  hak  mendapatkan
       informasi  dan  akses  terhadap  media  massa.  Pers  memiliki
       peranan memberikan akses bagi penyandang disabilitas untuk
       mendapatkan  informasi  yang  setara,  berkeadilan  dan
       berprinsip kemanusiaan.
       Penyandang  disabilitas  berdasarkan  data  Survei  Sosial
       Ekonomi Nasional tahun 2018 sebanyak 30,38 juta jiwa atau
       sekitar 14,2 persen. Akses berita dari dan untuk penyandang
       disabilitas hingga saat ini belum terpenuhi. Meskipun dari tahun
       2016  sampai  2020  skor  perlindungan  disabilitas  meningkat,




       94   Pedoman (3)
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106