Page 97 - BUKU SAKU PFI
P. 97
Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat
Undang- Undang yang melindungi hak anak dalam hal ini
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun terdapat perbedaan dalam pengaturan batasan usia
terkait perlindungan anak. Antara lain dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (16 th), Kode Etik Jurnalistik (16 th),
Undang-Undang Perlindungan Anak (18 th) dan UU Sistem
Peradilan Pidana Anak (18 th) dengan Undang-undang Tindak
Pidana Perdagangan Orang (21 th), dan UU Administrasi
Kependudukan (17th).
Oleh Karena itu komunitas pers Indonesia yang terdiri dari
wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers bersepakaL.
membuat suatu Pedoman Penulisan Ramah Anak yang akan
menjadi panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
Wartawan Indonesia menyadari pemberitaan tentang anak
harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, tentang
suatu peristiwa yang perlu diketahui publik.
Pemberitaan Ramah Anak ini dimaksudkan untuk mendorong
komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif,
berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat
anak, anak yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak; baik
90 Pedoman (2)

