Page 97 - BUKU SAKU PFI
P. 97

Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat
       Undang-  Undang  yang  melindungi  hak  anak  dalam  hal  ini
       Nomor  23  Tahun  2002  tentang  Perlindungan  Anak
       sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang
       Nomor  35  Tahun  2014  tentang  Perubahan  Atas  Undang-
       Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

       Namun  terdapat  perbedaan  dalam  pengaturan  batasan  usia
       terkait  perlindungan  anak. Antara  lain  dalam  Kitab  Undang-
       Undang Hukum Pidana (16 th), Kode Etik Jurnalistik (16 th),
       Undang-Undang  Perlindungan Anak  (18  th)  dan  UU  Sistem
       Peradilan Pidana Anak (18 th) dengan Undang-undang Tindak
       Pidana  Perdagangan  Orang  (21  th),  dan  UU  Administrasi
       Kependudukan (17th).
       Oleh  Karena  itu  komunitas  pers  Indonesia  yang  terdiri  dari
       wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers bersepakaL.
       membuat  suatu Pedoman Penulisan Ramah Anak yang akan
       menjadi  panduan  dalam  melakukan  kegiatan  jurnalistik.
       Wartawan  Indonesia  menyadari  pemberitaan  tentang  anak
       harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, tentang
       suatu peristiwa yang perlu diketahui publik.

       Pemberitaan Ramah Anak ini dimaksudkan untuk mendorong
       komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif,
       berempati  dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat
       anak, anak yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak; baik



       90   Pedoman (2)
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102