Page 100 - BUKU SAKU PFI
P. 100
diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.
9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan
mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian
diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan
berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan
dan pemberitaan sebelumnya dihapuskari.
10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang
dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait
kegiatan politik dan yang mengandung SARA.
11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan
menggunakan materi (video/foto/ status/ audio)
hanya dari media sosial.
12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan
dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini
diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan
Pers yang berlaku.
Jakarta, 9 Februari 2019
93 Pedoman (2)

