Page 100 - BUKU SAKU PFI
P. 100

diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.
       9.   Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan

          mengungkapkan  identitas  anak,  tapi  apabila  kemudian
          diketahui  keberadaannya,  maka  dalam  pemberitaan
          berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan
          dan pemberitaan sebelumnya dihapuskari.
       10.   Wartawan  tidak  memberitakan  identitas  anak  yang
          dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait
          kegiatan politik dan yang mengandung SARA.

       11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan
          menggunakan  materi  (video/foto/  status/  audio)
          hanya dari media sosial.

       12.  Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan
          dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

       Penilaian  akhir  atas  sengketa  pelaksanaan  Pedoman  ini
       diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor
       40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan
       Pers yang berlaku.


       Jakarta, 9 Februari 2019






       93   Pedoman (2)
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105