Page 105 - BUKU SAKU PFI
P. 105

LAMPIRAN II PERATURAN DEWAN
                                                  PERS
                              NOMOR : 01/PERATURAN-DP/II/2021
                              TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN
                                        RAMAH DISABILITAS
       1.  Sejumlah  terminologi  yang  tepat  terkait  pemberitaan
          penyandang disabilitas
          a.  Penggunaan  kata  yang  seharusnya  dipakai/dihindari
             oleh jurnalis/media;
          b.  Wartawan dapat bertanya kepada subyek penyandang
             disabilitas terkait kalimat yang akan digunakan dalam
             kegiatan jurnalistiknya.

            Gunakan Kalimat Ini  Hindari pemakaian kalimat ini
        Penyandang disabilitas  Cacat
        Netra                  Orang yang mengalami gangguan
                               penglihatan
        Orang dengan gangguan jiwa,  Orang Gila
        Orang dengan Skizoprenia
        Penyandang disabilitas wicara  Gagu
        Penyandang disabilitas  Idiot, terbelakang
        intelektual
        Non disabilitas        Untuk orang non disabilitas
        Penyandang Cerebal Palsy  Untuk sklerosis ganda, kelainan
                               syaraf
        Penyandang disabilitas sejak lahir Cacat dari lahir
        Orang yang menggunakan kursi  Dibatasi oleh kursi roda, terikat
        roda / Pengguna kursi roda  atau terpaku pada kursi roda
        Penyandang disabilitas fisik,  Lumpuh
        orang yang menggunakan alat
        bantu jalan
        Kejang                 Sawan, Serangan Kutukan


       98   Pedoman (3)
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110