Page 105 - BUKU SAKU PFI
P. 105
LAMPIRAN II PERATURAN DEWAN
PERS
NOMOR : 01/PERATURAN-DP/II/2021
TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN
RAMAH DISABILITAS
1. Sejumlah terminologi yang tepat terkait pemberitaan
penyandang disabilitas
a. Penggunaan kata yang seharusnya dipakai/dihindari
oleh jurnalis/media;
b. Wartawan dapat bertanya kepada subyek penyandang
disabilitas terkait kalimat yang akan digunakan dalam
kegiatan jurnalistiknya.
Gunakan Kalimat Ini Hindari pemakaian kalimat ini
Penyandang disabilitas Cacat
Netra Orang yang mengalami gangguan
penglihatan
Orang dengan gangguan jiwa, Orang Gila
Orang dengan Skizoprenia
Penyandang disabilitas wicara Gagu
Penyandang disabilitas Idiot, terbelakang
intelektual
Non disabilitas Untuk orang non disabilitas
Penyandang Cerebal Palsy Untuk sklerosis ganda, kelainan
syaraf
Penyandang disabilitas sejak lahir Cacat dari lahir
Orang yang menggunakan kursi Dibatasi oleh kursi roda, terikat
roda / Pengguna kursi roda atau terpaku pada kursi roda
Penyandang disabilitas fisik, Lumpuh
orang yang menggunakan alat
bantu jalan
Kejang Sawan, Serangan Kutukan
98 Pedoman (3)

