Page 108 - BUKU SAKU PFI
P. 108
jurnalistik (KEJ). Norma KEJ menyebutkan tentang
independensi, akurasi berita, keberimbangan, itikad baik,
informasi teruji, membedakan fakta dan opini, asas praduga tak
bersalah, perlindungan terhadap narasumber dan orang-orang
yang berisiko. Namun wartawan perlu selalu mengingat bahwa
tugas utama jurnalistik adalah mengungkapkan kebenaran.
Kebenaran dalam jurnalistik sendiri bukanlah kebenaran yang
bersifat mutlak tetapi kebenaran yang bersifat fungsional, yakni
kebenaran yang diyakini pada saat itu dan terbuka untuk
koreksi.
Setiap wartawan juga berkewajiban menjaga
profesionalitas. Komitmen utama jurnalisme adalah pada
kepentingan publik. Kepentingan pribadi, kelompok, atau
kepentingan pemilik media harus selalu di tempatkan di bawah
kepentingan publik. Wartawan harus cermat dalam
mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi, menjaga
keberimbangan dan independen.
Meskipun sudah ada berbagaipandangan diatas Dewan
Pers masih menganggap perlu ada satu pandangan peliputan
terorisme sebagai standar pemberitaan terorisme yang
sekaligus melengkapi ketentuan yang telah diatur dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun
Kode Etik Jurnalistik.
101 Pedoman (4)

