Page 108 - BUKU SAKU PFI
P. 108

jurnalistik  (KEJ).  Norma  KEJ  menyebutkan  tentang
       independensi,  akurasi  berita,  keberimbangan,  itikad  baik,
       informasi teruji, membedakan fakta dan opini, asas praduga tak
       bersalah, perlindungan terhadap narasumber dan orang-orang
       yang berisiko. Namun wartawan perlu selalu mengingat bahwa
       tugas  utama  jurnalistik  adalah  mengungkapkan  kebenaran.
       Kebenaran dalam jurnalistik sendiri bukanlah kebenaran yang
       bersifat mutlak tetapi kebenaran yang bersifat fungsional, yakni
       kebenaran  yang  diyakini  pada  saat  itu  dan  terbuka  untuk
       koreksi.

          Setiap  wartawan  juga  berkewajiban  menjaga
       profesionalitas.  Komitmen  utama  jurnalisme  adalah  pada
       kepentingan  publik.  Kepentingan  pribadi,  kelompok,  atau
       kepentingan pemilik media harus selalu di tempatkan di bawah
       kepentingan  publik.  Wartawan  harus  cermat  dalam
       mengumpulkan  dan  menyebarluaskan  informasi,  menjaga
       keberimbangan dan independen.
          Meskipun  sudah  ada  berbagaipandangan  diatas  Dewan
       Pers masih menganggap perlu ada satu pandangan peliputan
       terorisme  sebagai  standar  pemberitaan  terorisme  yang
       sekaligus  melengkapi  ketentuan  yang  telah  diatur  dalam
       Undang-Undang  No.  40  Tahun  1999  tentang  Pers  maupun
       Kode Etik Jurnalistik.






       101   Pedoman (4)
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113