Page 113 - BUKU SAKU PFI
P. 113
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan
Pedoman Peliputan terorisme ini diselesaikan oleh Dewan
Pers.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar
Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratius juta
rupiah).
Terkait Butir 1 tentang peralatan untuk melindungi jiwa
wartawan, sepenuhnya adalah tanggungjawab perusahaan
pers untuk memenuhinya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Dewan Pers Nomor 5/Peraturan–DP/IV/2008 tentang Standar
Perlindungan Profesi Wartawan.
106 Pedoman (4)

