Page 113 - BUKU SAKU PFI
P. 113

Penilaian  akhir  atas  sengketa  mengenai  pelaksanaan
       Pedoman  Peliputan  terorisme  ini  diselesaikan  oleh  Dewan
       Pers.
          Sesuai  Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  1999  tentang
       Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar
       Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana
       denda  paling  banyak  Rp  500.000.000,00  (lima  ratius  juta
       rupiah).

          Terkait  Butir  1  tentang  peralatan  untuk  melindungi  jiwa
       wartawan,  sepenuhnya  adalah  tanggungjawab  perusahaan
       pers untuk memenuhinya sebagaimana diatur dalam Peraturan
       Dewan Pers Nomor 5/Peraturan–DP/IV/2008 tentang Standar
       Perlindungan Profesi Wartawan.





















       106   Pedoman (4)
   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118