Page 116 - BUKU SAKU PFI
P. 116
pada tahun 2017, sebanyak 47.173 warga AS meninggal
karena bunuh diri atau 129 kasus bunuh diri setiap hari, dengan
rata-rata 14 per 100.000. Angka itu di luar perkiraan 1.400.000
lainnya yang melakukan percobaan bunuh diri. Korban laki-laki
3,54 kali lebih besar dari perempuan atau 77,97persen.
Berbagai pemberitaan pers memperlihatkan, kasus bunuh diri
kerap diperlakukan sebagaimana halnya sebuah peristiwa
kriminal. Banyak wartawan kurang memiliki sensitivitas dalam
melaporkan aksi maupun upaya percobaan bunuh diri. Identitas
korban, alamat tinggal, dan juga keluarganya diungkap secara
gamblang, termasuk modus, peralatan maupun cairan yang
digunakan. Pemberitaan tersebut berpotensi mengundang aksi
peniruan.
Memperhatikan bahwa pers nasional harus menjalankan fungsi
pendidikan dan kontrol sosial, serta pers tidak kebal hukum,
maka pers perlu mematuhi norma- norma dalam masyarakat
untuk ikut mengurangi dan mencegah tindak bunuh diri.
Menyadari hal tersebut, kami, komunitas pers Indonesia yang
terdiri dari wartawan, perusahaan pers, dan organisasi pers
bersepakat untuk menyusun sebuah pedoman yang dapat
dijadikan panduan dalam meliput kasus maupun upaya tindak
bunuh diri.
Adapun rincian Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan
109 Pedoman (5)

