Page 121 - BUKU SAKU PFI
P. 121

Seruan Dewan Pers Pemberitaan Kasus
                       Kejahatan Susila


                                        Seruan Dewan Pers
                                   Nomor: 189/S-DP/VII/2013
                                                Tentang
                            Pemberitaan Kasus Kejahatan Susila

       Dewan Pers prihatin atas banyaknya kasus kejahatan susila
       yang  terjadi  akhir-akhir  ini,  terlebih  lagi,  korban  terbanyak
       adalah  anak-anak.  Pada  saat  yang  sama  Dewan  Pers
       menerima banyak pengaduan dari masyarakat tentang berita
       kasus  kejahatan  susila  yang  dinilai  melanggar  Kode  Etik
       Jurnalistik.
       Pasal  5  Kode  Etik  Jurnalistik  dengan  tegas  menyebutkan
       ”Wartawan  Indonesia  tidak  menyebutkan  dan  menyiarkan
       identitas  korban  kejahatan  susila....”  Di  dalam  Penafsiran
       ditegaskan ”Identitas adalah semua data dan informasi yang
       menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk
       melacak.”  Dalam  praktiknya,  masih  banyak  wartawan  yang
       mengungkap identitas korban kejahatan susila seperti menulis
       nama  korban,  nama  orangtua,  nama  dan  alamat  rumah,
       kampung, desa, kantor atau sekolahnya.
       Terkait  hal  itu,  Dewan  Pers  merasa  perlu  mengingatkan




       114   Pedoman (6)
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126