Page 121 - BUKU SAKU PFI
P. 121
Seruan Dewan Pers Pemberitaan Kasus
Kejahatan Susila
Seruan Dewan Pers
Nomor: 189/S-DP/VII/2013
Tentang
Pemberitaan Kasus Kejahatan Susila
Dewan Pers prihatin atas banyaknya kasus kejahatan susila
yang terjadi akhir-akhir ini, terlebih lagi, korban terbanyak
adalah anak-anak. Pada saat yang sama Dewan Pers
menerima banyak pengaduan dari masyarakat tentang berita
kasus kejahatan susila yang dinilai melanggar Kode Etik
Jurnalistik.
Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik dengan tegas menyebutkan
”Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila....” Di dalam Penafsiran
ditegaskan ”Identitas adalah semua data dan informasi yang
menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk
melacak.” Dalam praktiknya, masih banyak wartawan yang
mengungkap identitas korban kejahatan susila seperti menulis
nama korban, nama orangtua, nama dan alamat rumah,
kampung, desa, kantor atau sekolahnya.
Terkait hal itu, Dewan Pers merasa perlu mengingatkan
114 Pedoman (6)

