Page 122 - BUKU SAKU PFI
P. 122

pengelola media dalam meliput kasus kejahatan susila. Dewan
       Pers  mengajak  wartawan  untuk  bersungguh-sungguh
       melindungi  korban  kejahatan  susila,  apalagi  yang  masih
       tergolong  anak-anak/belum  dewasa,  dengan  menutup  rapat
       identitasnya.  Prinsip  hati-hati,  empati,  dan  sikap  bijaksana
       sangat dituntut dalam setiap pemberitaan tentang kejahatan
       susila. Semua itu perlu dilakukan agar pers dapat berkontribusi
       melindungi  korban  dan  sekaligus  tidak  kehilangan  peran
       mendorong  penegakan  hukum  serta  bersama-sama  dengan
       seluruh  elemen  masyarakat  mencegah  terjadinya  kejahatan
       susila.
       Sikap bijaksana dan berhati-hati dari media dapat ditunjukkan,
       misalnya,  dengan  tidak  mengungkap  hal-hal  yang  dapat
       mengarah  terungkapnya  identitas  korban  kejahatan  susila.
       Pemuatan  nama  inisial  korban  sebaiknya  dihindari.  Dewan
       Pers  menganjurkan  penggunaan  sebutan  ”seorang
       perempuan”,  ”seorang  anak”  atau  ”korban”  untuk
       menggambarkan ”identitas korban”. Pemuatan gambar korban
       dan keluarganya, gambar tempat tinggal atau tempat kerjanya,
       walaupun  disamarkan  atau  diburamkan,  masih  berpotensi
       mengarah  pada  terungkapnya  identitas  korban.  Karena  itu,
       pemuatan gambar-gambar tersebut sebaiknya juga dihindari.
       Berita  yang  terlampau  vulgar  yang  menggambarkan  saat
       pelaku  melakukan  kejahatan  susila  terhadap  korban,  dapat




       115   Pedoman (6)
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127