Page 122 - BUKU SAKU PFI
P. 122
pengelola media dalam meliput kasus kejahatan susila. Dewan
Pers mengajak wartawan untuk bersungguh-sungguh
melindungi korban kejahatan susila, apalagi yang masih
tergolong anak-anak/belum dewasa, dengan menutup rapat
identitasnya. Prinsip hati-hati, empati, dan sikap bijaksana
sangat dituntut dalam setiap pemberitaan tentang kejahatan
susila. Semua itu perlu dilakukan agar pers dapat berkontribusi
melindungi korban dan sekaligus tidak kehilangan peran
mendorong penegakan hukum serta bersama-sama dengan
seluruh elemen masyarakat mencegah terjadinya kejahatan
susila.
Sikap bijaksana dan berhati-hati dari media dapat ditunjukkan,
misalnya, dengan tidak mengungkap hal-hal yang dapat
mengarah terungkapnya identitas korban kejahatan susila.
Pemuatan nama inisial korban sebaiknya dihindari. Dewan
Pers menganjurkan penggunaan sebutan ”seorang
perempuan”, ”seorang anak” atau ”korban” untuk
menggambarkan ”identitas korban”. Pemuatan gambar korban
dan keluarganya, gambar tempat tinggal atau tempat kerjanya,
walaupun disamarkan atau diburamkan, masih berpotensi
mengarah pada terungkapnya identitas korban. Karena itu,
pemuatan gambar-gambar tersebut sebaiknya juga dihindari.
Berita yang terlampau vulgar yang menggambarkan saat
pelaku melakukan kejahatan susila terhadap korban, dapat
115 Pedoman (6)

