Page 117 - BUKU SAKU PFI
P. 117

Upaya Bunuh Diri tersebut antara lain:
       1.  Wartawan  mempertimbangkan  secara  seksama  manfaat
          sebuah pemberitaan bunuh diri. Kalau pun berita dibuat,
          harus diarahkan kepada concern atas permasalahan yang
          dihadapi  orang  yang  bunuh  diri  yang  sekaligus  adalah
          korban,  bukan  justru  mengeksploitasi  kasus  tersebut
          sebagai berita yang sensasional.
       2.  Pemberitaan  bunuh  diri  sebaiknya  diletakkan  atau
          diposisikan  sebagai  isu  kesehatari  jiwa  dan  bukan  isu
          kriminalitas karena kasus bunuh diri bukan disebabkan oleh
          faktor tunggal.
       3.  Wartawan menyadari bahwa pemberitaan kasus bunuh diri
          dapat menimbulkan perasaan traumatik kepada keluarga
          pelaku, teman, dan orang-orang yang mengenal pelaku.
       4.  Wartawan  menghindari  pemberitaan  yang  bermuatan
          stigma kepada orang yang bunuh diri ataupun orang yang
          mencoba melakukan bunuh diri.
       5.  Wartawan menghindari penyebutan identitas pelaku (juga
          lokasi) bunuh diri secara gamblang untuk menghindari aib
          atau rasa malu   yang   akan   diderita pihak keluarganya.
          Identitas  adalah  semua  data  dan  informasi  yang
          menyangkut diri sesorang yang memudahkan orang lain
          untuk melacak
       6.  Wartawan menghindari penyebutan lokasi tertentu seperti
          jembatan,  tebing,  gedung  tinggi  yang  pernah  dijadikan




       110   Pedoman (5)
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122