Page 117 - BUKU SAKU PFI
P. 117
Upaya Bunuh Diri tersebut antara lain:
1. Wartawan mempertimbangkan secara seksama manfaat
sebuah pemberitaan bunuh diri. Kalau pun berita dibuat,
harus diarahkan kepada concern atas permasalahan yang
dihadapi orang yang bunuh diri yang sekaligus adalah
korban, bukan justru mengeksploitasi kasus tersebut
sebagai berita yang sensasional.
2. Pemberitaan bunuh diri sebaiknya diletakkan atau
diposisikan sebagai isu kesehatari jiwa dan bukan isu
kriminalitas karena kasus bunuh diri bukan disebabkan oleh
faktor tunggal.
3. Wartawan menyadari bahwa pemberitaan kasus bunuh diri
dapat menimbulkan perasaan traumatik kepada keluarga
pelaku, teman, dan orang-orang yang mengenal pelaku.
4. Wartawan menghindari pemberitaan yang bermuatan
stigma kepada orang yang bunuh diri ataupun orang yang
mencoba melakukan bunuh diri.
5. Wartawan menghindari penyebutan identitas pelaku (juga
lokasi) bunuh diri secara gamblang untuk menghindari aib
atau rasa malu yang akan diderita pihak keluarganya.
Identitas adalah semua data dan informasi yang
menyangkut diri sesorang yang memudahkan orang lain
untuk melacak
6. Wartawan menghindari penyebutan lokasi tertentu seperti
jembatan, tebing, gedung tinggi yang pernah dijadikan
110 Pedoman (5)

