Page 120 - BUKU SAKU PFI
P. 120
balik kematian yang semula diduga sebagai kasus bunuh
diri, karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
19. Dalam hal pers atau wartawan memutuskan untuk
memberitakan kasus bunuh diri, maka berita yang ada
harus diikuti dengan panduan untuk mencegah pembaca,
pendengar, atau pemirsa melakukan hal serupa seperti
refrensi kepada kelompok, alamat, dan nomer kontak
lembaga dimana orang-orang yang mengalami
keputusasaan dan berniat bunuh diri bisa memperoleh
bantuan. Wartawan harus meminta pendapat para pakar
yang relevan dan memiliki empati untuk pencegahan
bunuh diri.
20. Pemberitaan tentang bunuh diri tidak boleh dikaitkan
dengan hal-hal gaib, takhyul atau mistis.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan
Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri ini
diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers
yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik
Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda
paling banyaksRp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jakarta, 22 Maret 2019
113 Pedoman (5)

