Page 120 - BUKU SAKU PFI
P. 120

balik kematian yang semula diduga sebagai kasus bunuh
          diri, karena berkaitan dengan  kepentingan  masyarakat.
       19. Dalam  hal  pers  atau  wartawan  memutuskan  untuk
          memberitakan  kasus  bunuh  diri,  maka  berita  yang  ada
          harus diikuti dengan panduan untuk mencegah pembaca,
          pendengar,  atau  pemirsa  melakukan  hal  serupa  seperti
          refrensi    kepada  kelompok,  alamat,  dan  nomer  kontak
          lembaga  dimana  orang-orang  yang  mengalami
          keputusasaan  dan  berniat  bunuh  diri  bisa  memperoleh
          bantuan. Wartawan harus meminta pendapat para pakar
          yang  relevan    dan    memiliki  empati  untuk  pencegahan
          bunuh diri.
       20. Pemberitaan  tentang  bunuh  diri  tidak  boleh  dikaitkan
          dengan hal-hal gaib, takhyul atau mistis.

       Penilaian  akhir  atas  sengketa  mengenai  pelaksanaan
       Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri ini
       diselesaikan oleh Dewan Pers.

       Sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers
       yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik
       Jurnalistik juga dapat   dijatuhi   sanksi   hukum pidana denda
       paling banyaksRp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

       Jakarta, 22 Maret 2019




       113   Pedoman (5)
   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125