Page 125 - BUKU SAKU PFI
P. 125
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting
untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945
harus dijamin.
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan
pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak
memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang
sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan
dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa,
118 Undang-Undang (1)

