Page 125 - BUKU SAKU PFI
P. 125

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 40 TAHUN 1999
                            TENTANG
                              PERS
              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

       Menimbang :
       a.   bahwa  kemerdekaan  pers  merupakan  salah  satu  wujud
          kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting
          untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
          dan  bernegara  yang  demokratis,  sehingga  kemerdekaan
          mengeluarkan  pikiran  dan  pendapat  sebagaimana
          tercantum  dalam  Pasal  28  Undnag-Undang  Dasar  1945
          harus dijamin.
       b.   bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
          bernegara  yang  demokratis,  kemerdekaan  menyatakan
          pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak
          memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang
          sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan
          dan  kebenaran,  memajukan  kesejahteraan  umum,  dan
          mencerdaskan kehidupan bangsa;
       c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa,




       118   Undang-Undang (1)
   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130