Page 130 - BUKU SAKU PFI
P. 130
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional
m e m p u n y a i h a k m e n c a r i , m e m p e r o l e h , d a n
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan
hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan
opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia,
serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi
yang tepat, akurat, dan benar;
123 Undang-Undang (1)

