Page 130 - BUKU SAKU PFI
P. 130

Pasal 4
       (1) Kemerdekaan  pers  dijamin  sebagai  hak  asasi  warga
          negara.
       (2) Terhadap  pers  nasional  tidak  dikenakan  penyensoran,
          pembredelan atau pelarangan penyiaran.
       (3) Untuk  menjamin  kemerdekaan  pers,  pers  nasional
          m e m p u n y a i   h a k   m e n c a r i ,   m e m p e r o l e h ,   d a n
          menyebarluaskan gagasan dan informasi.
       (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan
          hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

                            Pasal 5
       (1) Pers  nasional  berkewajiban  memberikan  peristiwa  dan
          opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
          kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
       (2)  Pers wajib melayani Hak Jawab.
       (3)  Pers wajib melayani Hak Koreksi.

                            Pasal 6
       Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
       a.   memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
       b.  menegakkan  nilai-nilai  dasar  demokrasi,  mendorong
          terwujudnya  supremasi  hukum,  dan  Hak Asasi  Manusia,
          serta menghormati kebhinekaan;
       c.  mengembangkan  pendapat  umum  berdasarkan  informasi
          yang tepat, akurat, dan benar;



       123   Undang-Undang (1)
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135