Page 126 - BUKU SAKU PFI
P. 126

penyebar  informasi,  dan  pembentuk  opini  harus  dapat
          melaksanakan  asas,  fungsi,  hak,  kewajiban,  dan
          peranannya  dengan  sebaik-baiknya  berdasarkan
          kemerdekaan  pers  yang  profesional,  sehingga  harus
          mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas
          dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
       d.  bahwa  pers  nasional  berperan  ikut  menjaga  ketertiban
          dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
          dan keadilan sosial;
       e.   bahwa  Undang-undang  Nomor  11  Tahun  1966  tentang
          Ketentuan-ketentuan  Pokok  Pers  sebagaimana  telah
          diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan
          diubah  dengan  Undang-undang  Nomor  21  Tahun  1982
          sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
        f.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
          dalam huruf a, b, c, d dan e perlu dibentuk Undang-undang
          tentang Pers.

       Mengingat :
       1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28
          Undang-Undang Dasar 1945;
       2.   Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  Republik
          Indonesia  Nomor  XVII/MPR/1998  tentang  Hak  Asasi
          Manusia.






       119   Undang-Undang (1)
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131