Page 128 - BUKU SAKU PFI
P. 128

3.   Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media
          cetak,  media  elektronik,  atau  media  lainnya  serta
          masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
       4.   Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan
          kegiatan jurnalistik.
       5.   Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi
          perusahaan pers.
       6.   Pers  nasional  adalah  pers  yang  diselenggarakan  oleh
          perusahaan pers Indonesia.
       7.   Pers  asing  adalah  pers  yang  diselenggarakan  oleh
          perusahaan pers asing.
       8.   Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian
          atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau
          disiarkan,  atau  tindakan  teguran  atau  peringatan  yang
          bersifat  mengancam  dari  pihak  manapun,  dan  atau
          kewajiban  melapor,  serta  memperoleh  izin  dari  pihak
          berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
       9.  Pembredelan  atau  pelarangan  penyiaran  adalah
          penghentian  penerbitan  dan  peredaran  atau  penyiaran
          secara paksa atau melawan hukum.
       10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk
          menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari
          sumber berita yang harus dirahasiakannya.
       11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang
          untuk  memberikan  tanggapan  atau  sanggahan  terhadap
          pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.



       121   Undang-Undang (1)
   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133