Page 128 - BUKU SAKU PFI
P. 128
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media
cetak, media elektronik, atau media lainnya serta
masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan
kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh
perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh
perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian
atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau
disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang
bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau
kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak
berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah
penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran
secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk
menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari
sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang
untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
121 Undang-Undang (1)

