Page 133 - BUKU SAKU PFI
P. 133
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar
negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat
mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan
Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak
lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan
pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik
Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus
yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat,
dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam
126 Undang-Undang (1)

