Page 133 - BUKU SAKU PFI
P. 133

Pasal 14
       Untuk  mengembangkan  pemberitaan  ke  dalam  dan  ke  luar
       negeri,  setiap  warga  negara  Indonesia  dan  negara  dapat
       mendirikan kantor berita.

                            BAB V
                         DEWAN PERS

                           Pasal 15
       (1)  Dalam  upaya  mengembangkan  kemerdekaan  pers  dan
          meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan
          Pers yang independen.
       (2)  Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
           a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak
            lain;
           b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan
            pers;
           c.  menetapkan  dan  mengawasi  pelaksanaan  Kode  Etik
            Jurnalistik;
           d.  memberikan  pertimbangan  dan  mengupayakan
            penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus
            yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
             e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat,
            dan pemerintah;
           f.  memfasilitasi  organisasi-organisasi  pers  dalam





       126   Undang-Undang (1)
   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138