Page 134 - BUKU SAKU PFI
P. 134
menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan
meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi
perusahaan pers;
t
c. okoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau
komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh
anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun
dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk Sat
periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak
mengikat.
127 Undang-Undang (1)

