Page 134 - BUKU SAKU PFI
P. 134

menyusun  peraturan-peraturan  di  bidang  pers  dan
            meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
           g.  mendata perusahaan pers.
       (3)  Anggota Dewan Pers terdiri dari :
           a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
           b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi
            perusahaan pers;
            t

           c.  okoh  masyarakat,  ahli  di  bidang  pers  dan  atau

            komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
       (4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh
          anggota.
       (5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam
          ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
       (6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun
          dan  sesudah  itu  hanya  dapat  dipilih  kembali  untuk  Sat
          periode berikutnya.
       (7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
           a.  organisasi pers;
           b.  perusahaan pers;
           c. bantuan  dari  negara  dan  bantuan  lain  yang  tidak
            mengikat.










       127   Undang-Undang (1)
   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139