Page 131 - BUKU SAKU PFI
P. 131

d.   melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
          hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
       e.   memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

                            BAB III
                           Wartawan

                            Pasal 7
       (1)  Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
       (2)  Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

                            Pasal 8
       Dalam  melaksanakan  profesinya  wartawan  mendapat
       perlindungan hukum.

                            BAB IV
                      PERUSAHAAN PERS

                            Pasal 9
       (1) Setiap  warga  negara  Indonesia  dan  negara  berhak
          mendirikan perusahaan pers.
       (2) Setiap  perusahaan  pers  harus  berbentuk  badan  hukum
          Indonesia.

                           Pasal 10
       Perusahaan  pers  memberikan  kesejahteraan  kepada



       124   Undang-Undang (1)
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136