Page 131 - BUKU SAKU PFI
P. 131
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III
Wartawan
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak
mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum
Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada
124 Undang-Undang (1)

