Page 127 - BUKU SAKU PFI
P. 127

Dengan persetujuan
        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                        MEMUTUSKAN:

       Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

                            BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                            Pasal 1
       Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
       1.   Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
          yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
          memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan
          menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,
          gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun
          dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
          media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
       2.   Perusahaan  pers  adalah  badan  hukum  Indonesia  yang
          menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media
          cetak,  media  elektronik,  dan  kantor  berita,  serta
          perusahaan  media  lainnya  yang  secara  khusus
          menyelenggarakan,  menyiarkan,  atau  menyalurkan
          informasi.




       120   Undang-Undang (1)
   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132