Page 129 - BUKU SAKU PFI
P. 129
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau
memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan
oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi
atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau
gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers
yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi
kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat
yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional
dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
122 Undang-Undang (1)

