Page 129 - BUKU SAKU PFI
P. 129

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau
          memberitahukan  kekeliruan  informasi  yang  diberitakan
          oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
       13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi
          atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau
          gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers
          yang bersangkutan.
       14. Kode  Etik  Jurnalistik  adalah  himpunan  etika  profesi
          kewartawanan.

                            BAB II
               ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
                        PERANAN PERS

                            Pasal 2
       Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat
       yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan
       supremasi hukum.

                            Pasal 3
       (1)  Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
          pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
       (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional
          dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.






       122   Undang-Undang (1)
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134